Ketentuan Program Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Strata Dua (S2) adalah sebagai berikut:
1. | Pendaftaran dan pengiriman berkas peserta dikirim paling lambat tanggal 11 Mei 2012. | |||
2. | Persyaratan pendaftaran peserta: | |||
a. | Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) sekolah/madrasah pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir. | |||
b. | Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2012, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM. | |||
c. | Mengisi formulir pendaftaran (dapat diunduh disini) | |||
d. | Fotocopy Ijazah S1 (dilegalisir) | |||
e. | Fotocopy Transkrip nilai S1 dengan IPK minimal 2,75 | |||
f. | Pasfoto berwarna ukuran (4 x 6) sebanyak 3 lembar. | |||
g. | Surat keterangan sehat dari dokter. | |||
h. | Fotocopy hasil tes TOEFL dengan score minimal 450 yang masih berlaku. | |||
i. | Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. | |||
j. | Surat keterangan dari BKD yang menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis maka yang bersangkutan diizinkan untuk mengikuti perkuliahan. | |||
3. | Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2j di scan dan dikirim ke alamat emailbeasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id atau dikmenptk@gmail.com | |||
4. | Ketentuan wilayah pendaftaran peserta: | |||
a. | Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM) | |||
b. | Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). | |||
c. | Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES) | |||
d | Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED). | |||
5. | Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan antara tanggal 1 s.d. 15 Juni 2012, bertempat di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi). | |||
6. | Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat ijin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat. | |||
7. | Apabila peserta yang sudah diterima Universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara |
Pelajari Selengkapnya dan Dokumen Pedoman Peningkatan Kualifikasi S2 Pengawas Dikmen dapat diunduh disini
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar